Mengenal TKA untuk Siswa SMA/SMK/MA




                                   Simulasi TKA di UPTD SMAN 1 Pamboang. Sumber: Ahmad yani

Menelusuri lembar-lembar ujian yang pernah diberlakukan di dunia pendidikan Indonesia khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maka para pembaca akan diingatkan tentang   berbagai jenis ujian yang pernah ada. Jenis ujian yang pertama yakni Ujian Penghabisan (1950-1964) Ujian ini dilakukan secara nasional. Seluruh soal disiapkan Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Soal dalam bentuk essai, hasilnya diperiksa dirayon. Jenis ujian yang kedua adalah  adalah Ujian  Negara (1965-1971). Semua mapel diujikan dalam Ujian Negara. Bahan ujian disiapkan pemerintah pusat, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia pada jadwal yang ditentukan  oleh negara. Jenis  ujian yang ketiga yakni  Ujian Sekolah ( 1972-1979). Dalam ujian ini   tidak ada lagi ujian oleh pemerintah. Soal dan pelaksanaan sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing sekolah. Ujian yang keempat yakni   yakni  Ebta/Ebtanas (1980-2004).  Kelulusan gabungan hasil EBTA dan EBTANAS dengan rumus gabungan nilai. Jenis ujian berikutnya,  yakni Ujian Nasional (2005-2014) sebagai penentu kelulusan dengan batas lulus 4,25 (2005-2007) dan 5,50 (2008 -2010). Ujian Nasional & Ujian Sekolah UN tidak untuk kelulusan tapi untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Soal dan pelaksanaan sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing sekolah. Ujian Akhir Nasional UAN sebagai penentu kelulusan. Batas lulus 3,0 (2003) kemudian 4,0 (2004). Ujian Nasional & Ujian Sekolah Kelulusan gabungan hasil Ujian Sekolah (40%) dan Ujian Nasional(60%) dengan batas lulus 5,0 (2011-2013). Jenis ujian berikutnya yakni Ujian Sekolah & Asesmen Nasional (2021-2024). Asesment Nasional tidak menentukan kelulusan. Jenis ujian ini dimaksudkan  sebagai evaluasi sistem pendidikan dan  tidak mengukur hasil belajar individu murid. Hasil belajar individu diukur lewat Ujian Sekolah yang juga jadi penentu kelulusan.
Di penghujung tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan satu jenis asessmen yang lebih di kenal dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Secara regulasi asesemen ini diikat melalui Permendikdasmen No 9 tahun 2025 tentang TKA, Kepmen No 95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, Peraturan Kepala BSKAP No 45 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SMA), Peraturan Kepala BSKAP No 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SD &SMP). Hal yang menjadi pertanyaan mendasar apa, mengapa, dan untuk tujuan apa TKA  dilaksanakan.
Hal yang menjadi dasar dilaksanakan TKA yakni untuk mendapatkan data  capaian akademik siswa  secara  objektif.  Capaian akademik murid yang objektif dilakukan melalui  penilaian terstandar oleh oleh Pemerintah berbasis komputer.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh para pembaca berkaitan dengan TKA khususnya pada jenjang SMA/MA  dan SMK  dapat dipaparkan sebagai berikut:

1.   Tujuan utama. TKA sebenarnya untuk  mengukur capaian akademik siswa secara individu untuk kebutuhan seleksi jalur berikutnya dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan penilaian. Seleksi yang dimaksudkan antara lain masuk jenjang pendidikan lebih lanjut, seleksi akademik lain, penyetaraan jalur pendidikan, pemetaan mutu, perbaikan proses pembelajaran.

2.   Fokus yang diukur. Konten mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku (dengan penekanan pada penalaran dan pemecahan masalah).

3.   Cakupan peserta. Semua siswa kelas akhir seluruh jenjang namun yang mendaftar (opsional). Artinya, TKA tidak bersifat wajib untuk seluruh siswa di kelas akhir.

4.   Pemamfaatan Hasil.

a)   TKA tidak mengganti instrumen/kriteria Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

b)  Pada SNBP, TKA akan digunakan sebagai validator nilai rapor. Akan diumumkan oleh MRPTNI saat publikasi SNBP.

c)   TKA sebagai validator rapor diharapkan mendorong penilaian satuan pendidikan yang lebih objektif.

d)  Hasil TKA diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat objektivitas proses seleksi.

5.   Model Soal. Model soal yang akan diujikan yakni pilihan ganda biasa dan kompleks.

6.   Pengawasan Ujian. Pengawasan  dilakukan secara berlapis yakni  Pengawas silang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan penyelia pengawas yang bertugas mengawasi pengawas silang

7.   TKA Melengkapi Sistem Penilaian yang Ada.

a)   TKA tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan

b)  Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan

c)   TKA untuk murid yang memerlukan informasi capaian akademik dari penilaian terstandar/eksternal.

d)  Mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu. Tidak semua kompetensi diukur

 

Sumber Referensi:

 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar   dan Menengah 2025


Posting Komentar untuk "Mengenal TKA untuk Siswa SMA/SMK/MA"